Usaha waralaba di Indonesia makin disukai, terutama oleh beberapa entrepreneur muda. Hal semacam ini tidak beda karna waralaba punya potensi memberi keuntungan besar kurun waktu singkat. Prosedur pendaftaran waralaba sendiri tidak susah hingga peminat waralaba dapat selekasnya mulai usaha.
Dalam PP No. 42 Th. 2007 Bab V diterangkan tentang langkah pendaftaran waralaba, yang mencakup beberapa langkah seperti berikut :
Mengajukan prospektus penawaran dari pihak pemberi waralaba (franchisor) pada Menteri dengan menyertakan :
- foto copy prospektus penawaran
- foto copy legalitas usaha
Pendaftaran kesepakatan waralaba oleh penerima waralaba (franchisee) pada Menteri dengan menyertakan :
- foto copy legalitas usaha
- foto copy kesepakatan waralaba
- foto copy prospektus penawaran waralaba
- foto copy KTP yang memiliki/pengurus perusahaan
Penerbitan Surat Sinyal Pendaftaran Waralaba oleh Menteri yang berlaku untuk periode waktu 5 th..
Menurut Pasal 7 PP No. 42 Th. 2007, prospektus penawaran yang diserahkan oleh pemberi waralaba paling tidak berisi :
- Data jati diri pemberi waralaba
- Legalitas usaha pemberi waralaba
- Histori aktivitas usahanya
- Susunan organisasi pemberi waralaba
- Neraca keuangan 2 th. terakhir
- Jumlah tempat usaha
- Daftar penerima waralaba
Hak dan keharusan pemberi waralaba serta penerima waralaba
Terkecuali prospektus penawaran, pemberi waralaba juga diharuskan untuk memberi kursus pada penerima waralaba. Hal semacam ini ditujukan supaya kwalitas service serta product yang didapatkan sesuai sama standard baku pemberi waralaba.